Atas perbuatannya, AGR kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Skandal video mesum ibu dan kekasih anaknya itu langsung viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Kisah tersebut dibagikan oleh akun Facebook Kisah Viral.
Baca Juga:Ledek Anak Petani Kuliah S2, Ibu-ibu Disemprot: Lupa Kalau Dia Makan Beras
Banyak warganet geram dengan tindakan kedua pasangan yang nekat melakukan tindakan asusila tersebut.