Namun menariknya, di website resmi Aisha Weddings yang kini sudah ditutup, mereka memiliki tiga keyakinan yang kemudian mereka anjurkan kepada konsumennya. Tiga keyakinan tersebut ialah anjuran untuk nikah siri, poligami, dan pernikahan usia dini khusus bagi kaum perempuan di usia 12 hingga 21 tahun dan tidak lebih.
Sontak, anjuran yang ditawarkan oleh Aisha Weddings menjadi sorotan warganet dan dianggap begitu sesat. Apalagi terindikasi melakukan human trafficking dan pedofilia.

Laporan ke KPAI
Mengetahui ada WO yang melanggar ketentuan usia pernikahan dan terindikasi melanggar UU perlindungan anak, pihak KPAI melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mulai mengusut hal tersebut ke polisi.
Baca Juga:Viral Angkot Mewah Lantainya Keramik, 'Atas Limosin, Bawah Kamar Mandi'
Menurut Kementrian PPPA, Aisha Weddings telah melanggar UU Perlindungan Anak; UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014 dan UU Perkawinan; UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.
Meski begitu, Kementrian PPPA belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. Namun mereka mengatakan sedang menyiapkan pernyataan resmi terkait kasus WO bodong Aisha Weddings.