Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, dalam agama ada istilah makna lughowi dan makna istilahi.
Secara lughowi, radikal memiliki arti yang baik, jelek dan sedang.
"Makna istilahi, menurut hukum UU Nomor 5 Tahun 2018 ini artinya. Jangan diartikan di luar itu. Kalau di luar itu enggak ada radikal," tukasnya.
Baca Juga:Apa Itu Radikal yang Belakangan Menggegerkan Politik Indonesia?
- 1
- 2