Minta Sanksi Dihapus, Marzuki Alie Usul Penerima Vaksin Dapat Hadiah

Marzuki menyarankan agar Jokowi memberikan hadiah kepada rakyat yang bersedia disuntik vaksin Covid-19.

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara
Selasa, 16 Februari 2021 | 11:32 WIB
Minta Sanksi Dihapus, Marzuki Alie Usul Penerima Vaksin Dapat Hadiah
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8).

Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Saksinya diantara lain ialah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.

Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga:Minta Warga Ikut Vaksinasi Covid-19, Wapres Maruf Singgung 2 Sila Pancasila

Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak