BeritaHits.id - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Henry Subiakto memberikan penjelasan mengenai pernyataannya yang membandingkan UU ITE dengan kitab suci.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Henry melalui akun Twitter miliknya @henrysubiakto.
Henry menjelaskan bahwa Undang-undang bukan lah kitab suci sehingga UU bisa disempurnakan dan diubah. Berbeda dengan kitab suci yang sakral apa adanya.
"UU bukan kitab suci, UU bisa disempurnakan, direvisi dan diubah. Kitab suci sakral apa adanya," kata Henry seperti dikutip Suara.com, Senin (22/2/2021).
Baca Juga:Jadi Tim Pengkaji, Kominfo Bakal Urus Pedoman Pelaksanaan UU ITE
Meski UU dan kitab suci berbeda, Henry menyebut setiap orang bisa saja menginterpretasikannya secara berbeda-beda.
"Tapi manusia bisa menginterpretasi keduanya secara berbeda-beda," ungkapnya.
Henry menegaskan, pemerintah terbuka dengan wacana revisi UU ITE terlebih perbaikan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan sesuai dengan perubahan dan melengkapinya.
Meski demikian, Henry secara pribadi mengaku tidak sepakat jika UU ITE diubah menjadi liberal.
"Saya pribadi tidak setuju kalau mengubah menjadi liberal atau yang membuat dunia siber kita menjadi lebih terbuka dari serangan-serangan yang membahayakan NKRI," tegasnya.
Baca Juga:Staf Ahli Kemenkominfo Bandingkan UU ITE dengan Kitab Suci, DPR: Tak Tepat
Guru Besar Fisip Universitas Airlangga itu menjelaskan, pernyataan mengenai UU ITE dibandingkan dengan kitab suci keluar saat ia menjadi pembicara di sebuah acara diskusi.
"Dalam sebuah diskusi saya bilang 'kitab suci saja bisa diinterpretasi macam-macam, apalagi UU'" ungkapnya.
Tak lama setelahnya ia merasa ada berita yang dipelintir oleh salah satu media tanpa diwawancarai terlebih dahulu.
"Muncul berita pelintiran 'Henry Subiakto menyamakan UU dengan kitab suci'. Mereka wawancara saya juga tidak, tiba-tiba bikin berita pelintiran. Itulah mental tempe tanpa etika," ungkapnya.
Panen Kritik
Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu angkat bicara mengenai pernyataan Staf Ahli Kemenkominfo Henry Subiakto yang membandingkan UU ITE dengan kitab suci.
Melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu, Said Didu menjelaskan kitab suci dibuat oleh Tuhan.
"Pembuat kitab suci adalah Tuhan dan hakimnya adalah Tuhan. Apakah pembuat UU ITE anggap dirinya setara dengan Tuhan? Apakah pembuat UU ITE anggap dirinya setara dengan Tuhan?," kata Said Didu.
Pernyataan Henry tersebut juga dikritik oleh eks Sekjen MUI Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul.
Lewat sebuah cuitan di akun Twitternya, Tengku Zul mengomentari sebuah artikel berita yang membahas soal pernyataan Henry Subiakto tersebut.
Tengku Zul menyayangkan adanya pemikiran semacam itu muncul dari seorang staf ahli yang bergelar profesor.
"UU ITE kok disamakan dengan kitab Suci? Apa pembuat UU ITE sudah merasa jadi Tuhan, ya...?" tulis Tengku Zul Mimggu, (21/2/2021).
"Atau anda anggap Tuhan? Profesor, punya pikiran begini?" lanjut Tengku Zul.