Soal Izin Investasi Miras, Natalius Pigai: Kasihan Jokowi Tertipu 2 Kali

Natalius menyebut ada pejabat di sekitar Jokowi yang mengaku sebagai orang asli papua menjadi pembisik lahirnya kebijakan buka investasi miras.

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Minggu, 28 Februari 2021 | 13:29 WIB
Soal Izin Investasi Miras, Natalius Pigai: Kasihan Jokowi Tertipu 2 Kali
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (suara.com/Bowo Raharjo)
Komentar Natalius Pigai soal buka investasi miras (Twitter/nataliuspigai2)
Komentar Natalius Pigai soal buka investasi miras (Twitter/nataliuspigai2)

Investasi Industri Miras

Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Baca Juga:Munarman: HRS Harus Bebas Jika Polisi Tak Bisa Tangkap Pelanggar Prokes NTT

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak