Desak Investasi Miras Dibatalkan, Jimly: Jauhkan Rakyat dari Pemerintah

Menurut Jimly Asshiddiqie, investasi miras semakin menjauhkan rakyat dari pemerintah

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Senin, 01 Maret 2021 | 08:50 WIB
Desak Investasi Miras Dibatalkan, Jimly: Jauhkan Rakyat dari Pemerintah
Jimly Asshiddiqie. (Suara.com/Muhammad Yasir)

BeritaHits.id - Eks Ketua Mhakamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan izin investasi minuman keras (miras). Menurutnya, perizinan tersebut akan semakin menjauhkan rakyat dari pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Jimly melalui akun Twitter miliknya @jimlyas.

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menilai liberalisasi industri miras memberikan dampak yang sangat merusak.

"Rencana pemerintah meliberalisasi industri miras sebaiknya dibatalkan, dampaknya sangat merusak," kata Jimly seperti dikutip Suara.com, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:Soal Investasi Miras, Amien Rais: Jokowi Menghancurkan Akhlak Bangsa

Langkah pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur izin investasi miras tersebut akan semakin membuat citra pemerintah yang dinilai tak mau mendengarkan rakyat.

"Tambah menjauhkan rakyat dari pemerintah yang dinilai makin tidak mau didengar," ungkapnya.

Jimly Asshiddiqie minta Jokowi batalkan izin investasi miras (Twitter/jimlyas)
Jimly Asshiddiqie minta Jokowi batalkan izin investasi miras (Twitter/jimlyas)

Jimly menegaskan, berbagai organisasi masyarakat dipastikan menolak peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi tersebut.

"ICMI dan ormas-ormas keagamaan pasti resisten," ucapnya.

Jimly meminta agar pemerintah tak membawa segala urusan untuk diabdikan menjadi investasi ekonomi.

Baca Juga:Tegas! Ketua MUI: Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram

"Janganlah semua urusan diabdikan untuk investasi ekonomi, mari kita bangun bangsa secara utuh," tukasnya.

Investasi Industri Miras

Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak