Adapun harta karun yang dimaksud adalah barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di peraian Indonesia.
Harta karun tersebut juga bisa berupa benda purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.
Meski demikian, pencarian harta karun di perairan Indonesia juga harus memenuhi persyaratan.
Meski demikian, Bahlil belum merinci secara detail syarat apa saja yang harus dipenuhi investor asing dan swasta agar bisa berburu harta karun di perairan Indonesia.
Baca Juga:Jokowi Cabit Perpres Miras, Giliran Anies Dirongrong Lepas Saham Bir Delta