Fadli Zon: Momen yang Tepat Bebaskan Rizieq Shihab Jelang Ramadhan

Fadli Zon mengusulkan agar Rizieq Shihab dibebaskan jelang ramadhan, karena penahanannya sarat politik

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Jum'at, 12 Maret 2021 | 17:11 WIB
Fadli Zon: Momen yang Tepat Bebaskan Rizieq Shihab Jelang Ramadhan
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.

Baca Juga:Sidang Pokok Perkara Digelar Pekan Depan, Gugatan Rizieq Diklaim Tak Gugur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak