Soal Korupsi Rumah DP 0 Persen, Muannas: Omong Kosong Tak Libatkan Gubernur

Muannas menilai mustahil jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Sabtu, 20 Maret 2021 | 14:58 WIB
Soal Korupsi Rumah DP 0 Persen, Muannas: Omong Kosong Tak Libatkan Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak hadir dalam perayaan hari ulang tahun ke-12 Partai Gerindra di DPP Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). (Suara.com/Tyo)

Prasetio menyebut Anies menerbitkan Keputusan Gubernur untuk mencairkan uang pembelian lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Gubernur Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019. Kepgub itu memutuskan pencairan PMD untuk Sarana Jaya pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 800 miliar.

"Uang Rp 800 miliar itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam Program Rumah DP 0 Rupiah," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).

Politisi PDIP itu juga menyebut dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan Direksi Sarana Jaya setelah menerima PMD tersebut harus melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur.

Baca Juga:Kasus Pengadaan Barang, KPK Temukan Bukti Ini Saat Geledah 4 Lokasi

"Gubernur yang bertanda tangan dalam Kepgub itu Anies Baswedan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak