Sidang Offline Rizieq Dikabulkan, Ferdinand: Seolah Peradilan Kalah

Menurut Ferdinand, dikabulkannya sidang offline tersebut memberikan kesan negatif bagi lembaga peradilan Indonesia.

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Selasa, 23 Maret 2021 | 20:06 WIB
Sidang Offline Rizieq Dikabulkan, Ferdinand: Seolah Peradilan Kalah
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]

BeritaHits.id - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean angkat bicara mengenai keputusan majelis hakim mengabulkan permintaan sidang offline yang diajukan oleh Rizieq Shihab.

Menurut Ferdinand, dikabulkannya sidang offline tersebut memberikan kesan negatif bagi lembaga peradilan Indonesia.

Pasalnya, sejak awal peradilan memutuskan menggelar sidang tersebut secara online, namun kini jadi berubah menjadi offline.

Hal itu disampaikan oleh Ferdinand melalui akun Twitter miliknya @ferdinandhaean3.

Baca Juga:Tolak Baca Keberatan pada Sidang Online, Rizieq Shihab Sebut Nama Soekarno

"Ini menjadi negatif karena seolah perdilan negara kalah terhadap keinginan terdakwa karena sejak awal hakim tetapkan online," kata Ferdinand seperti dikutip Beritahits.id, Selasa (23/3/2021).

Komentar Ferdinand soal hakim kabulkan sidang offline Rizieq (Twitter/ferdinandhaean3)
Komentar Ferdinand soal hakim kabulkan sidang offline Rizieq (Twitter/ferdinandhaean3)

Ferdinand mengakui, keputusan tersebut merupakan hak mutlak yang diberikan oleh majelis hakim.

Meski menimbulkan kesan negatif, Ferdinand menghormati segala keputusan yang telah diberikan oleh hakim atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Rizieq.

"Ini adalah hak hakim untuk menentukan. Kita hormati hak hakim yang akhirnya mengabulkan sidang eksepsi terdakwa secara offline," tuturnya.

Sidang Offline Dikabulkan

Baca Juga:Jumat, Sidang Kasus Megamendung dan Eks Ketua FPI Cs juga Digelar Offline

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab untuk hadir langsung secara offline mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan, bahwa majelis hakim akhirnya memutuskan menggelar sidang secara offline dan dengan demikian, Rizieq akan dihadirkan dalam ruang sidang PN Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).

"Maka permohonan penasehat hukum terdakwa dengan persidangan secara offline dapat dikabulkan," kata majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Adapun pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan Rizieq, lantaran eks imam besar FPI tersebut mengaku ada hal-hal tambahan yang akan disampaikan dalam eksepsinya.

"Surat yang kami kirimkan mohon maaf majelis hakim ada tambahan-tambahan perbaikan ada perbaikan," kata Rizieq.

Mendengar hal tersebut jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim mempertimbangkan keputusannya.

Namun majelis hakim tetap kepada keputusannya untuk menghadirkan Rizieq dalam persidangan secara offline.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak