Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang sempat dibawa oleh pelaku penganiayaan.
Akibat kejadian itu, DH terancan maksimal 7 tahun penjara.
"Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Cepi.
Baca Juga:Terobos Masjidil Haram, Pria Bersenjata Tajam Teriak Dukung Teroris