Pemerintah Kota Serang, Banten mengeluarkan aturan larangan restoran, rumah makan, warung nasi hingga kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Dalam aturan tersebut tertulis restoran atau rumah makan diwajibkan tutup mulai pukul 4.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Pemkot juga telah menyiapkan sanksi bagi para pelaku usaha yang nekat mengabaikan kebijakan tersebut.
Baca Juga:Pembeli Warmen Lari Kocar-kacir saat Terciduk Makan di Siang Bolong
Pelaku usaha diancam dengan sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara hingga denda maksimal Rp 50 juta.