Restoran Buka Siang Hari Didenda, Teddy: Seolah Muslim Rapuh Mudah Tergoda

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menggambarkan bahwa umat Muslim mudah tergoda dan akan membatalkan puasa jika melihat restoran buka.

Rifan Aditya | Chyntia Sami Bhayangkara
Kamis, 15 April 2021 | 09:15 WIB
Restoran Buka Siang Hari Didenda, Teddy: Seolah Muslim Rapuh Mudah Tergoda
Teddy Gusnaidi. [Twitter]

Pemerintah Kota Serang, Banten mengeluarkan aturan larangan restoran, rumah makan, warung nasi hingga kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Dalam aturan tersebut tertulis restoran atau rumah makan diwajibkan tutup mulai pukul 4.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Pemkot juga telah menyiapkan sanksi bagi para pelaku usaha yang nekat mengabaikan kebijakan tersebut.

Baca Juga:Pembeli Warmen Lari Kocar-kacir saat Terciduk Makan di Siang Bolong

Pelaku usaha diancam dengan sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara hingga denda maksimal Rp 50 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak