Biro Tenaga Kerja melakukan penyelidikan atas masalah yang dilaporkan oleh pria tersebut. Lalu memutuskan bahwa bank tersebut memang telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tak sampai di situ, pihak bank pun didenda Rp 10 Juta pada bulan Oktober tahun lalu. Namun pihak bank mengajukan banding dan menyebut jika pegawai itu telah melakukan penyalahgunaan cuti pernikahan yang bermaksud penipuan.
Kendati demikian, 10 April kemarin Biro Tenaga Kerja Beishi dengan enggan mendukung keputusan sebelumnya, dengan alasan bahwa meskipun perilaku pegawai bank tidak etis, pria it tidak melanggar hukum.
Sebaliknya, bank telah melanggar Pasal 2 "Aturan Cuti Tenaga Kerja”.
Baca Juga:Kisah Haru Kakek Penjual Mainan Kincir Angin, Tidur Numpang di Masjid
Kasus ini pun menjadi viral di Taiwan dan mengundang perdebatan. Banyak orang mengaku terkejut bahwa hal seperti itu bisa dilakukan untuk menambah cuti.