Pihak kepolisan juga bekerja sama dengan interpol dan membuat daftar pencarian orang atau DPO terhadap Jozeph. Hal ini dilakukan agar ia bisa dideportasi dari negara tempatnya berada.
"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Dalam perkara ini, Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga:Penghina Nabi Berstatus WNI, Polri: Jozeph Harus Tunduk Hukum Indonesia!