Fahri mengatakan tindakan tegas akan diberikan kepada pengendara mobil mewah tersebut. Sebab, jalur TransJakarta saat ini tengah menjadi fokus penindakan hukum baik konvensional maupun melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Pengemudi mobil Porsche tersebut terancam Pasal 287 ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan denda sebesar Rp500 ribu.