BeritaHits.id - Eks Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi atau dikenal Uki mengecam aksi sekolah yang mengeluarkan MS, pelajar di salah satu SMA di Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Gadis berusia 19 tahun itu dikeluarkan usai melakukan penghinaan terhadap Palestina.
Melalui akun Twitter @uki23, Dedek Prayudi menyebut hak MS untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 telah dirampas.
Hak untuk mengenyam pendidikan itu tertuang dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi 'Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan'.
Baca Juga:Viral! Kecewa Usai Beli Gamis Lewat Olshop, Wanita Ini Teriak Histeris
"Sudah jelas bahwa anak ini telah dirampas haknya oleh pihak sekolah dengan sewenang-wenang," kata Uki seperti dikutip Beritahits.id, Rabu (19/5/2021).
Uki menilai langkah yang diambil pihak sekolah mengeluarkan gadis itu merupakan sebuah kebodohan.
"Ini adalah sebuah kebodohan mutlak yang dilakukan oleh pendidik," ungkapnya.

Uki bercerita, ia pernah berdebat dengan seorang dosen sejarah ekonomi di Universitas Stockholm.
Kala itu, sang dosen menyebut Indonesia sebagai bangsa peripheral, bangsa pengikut dan tidak signifikan dalam sejarah perkembangan peradaban dunia dan kedepannya.
Baca Juga:Siswa Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Ferdinand: Ini Berlebihan
Melihat fenomena siswi penghina Palestina dikeluarkan dari sekolah, Uki kini menjadi merasa khawatir semua ucapan sang dosen ternyata benar.