Padahal, sebelumnya dalam UU KPK yang lama lembaga antirasuah itu tidak bisa mengeluarkan SP3 karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara hati-hati.
Menurut Abdullah Hehamahua, munculnya SP3 tersebut membuat kepercayaan publik terhadap KPK menurun.
Kemudian akan muncul pemikiran lembaga KPK tak jauh bedanya dengan kepolisian dan kejaksaan,
"Muncul pemikiran apa beda KPK dengan kepolisian dan kejaksaan sama-sama bisa terbitkan SP3. Kalau gitu bubarkan saja KPK karena sama dengan polisi dan jaksa," tuturnya.
Baca Juga:Pakar: 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK Sudah Tepat
Video selengkapnya di sini.