Petugas Jaga Harus:
1. Segera lari ke arah datangnya kereta api sejauh mungkin (usahakan 500 m) dengan mengibarkan semboyan 3 (menghentikan kereta api).
2. Segera catat data-data kendaraan yang mogok setelah kereta api berhenti.

Larangan dan tugas penjaga lintasan kereta api ini juga telah dikonfirmasi kebenarannya.
Baca Juga:Jadwal Operasional KA Sindang Marga Bertambah Jadi Empat Kali Seminggu
"Terkait hal tersebut benar adanya, karena jika terjadi rintang jalan (kendaraan mogok) di perlintasan kereta api, petugas yang berjaga mempunyai tugas pokok untuk mengamankan operasional perjalanan kereta api saja," tulis Twitter resmi Kereta Api Indonesia @KAI121.