Miris, Perempuan Hamil Dianiaya Suaminya Hingga Keguguran

Perempuan hamil alami keguguran akibat kekerasan dalam rumah tangga.

Dany Garjito | Fita Nofiana
Jum'at, 10 Desember 2021 | 17:24 WIB
Miris, Perempuan Hamil Dianiaya Suaminya Hingga Keguguran
Ilustrasi korban kekerasan seksual, kdrt. (Shutterstock)

Pasal 44 KUHP ini memiliki 4 ayat di mana masing-masing ayatnya saling terkait. Pada ayat 1, pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga mendapatkan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Sementara pada ayat 2, apabila korban kekerasan fisik mengalami luka berat atau jatuh sakit, maka pelaku hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.

Pada ayat 3 menjelaskan bahwa apabila korban meninggal dunia, pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45.000.000.

Sedangkan di ayat 4, apabila korban tidak mengalami penyakit atau halangan maka pelaku di denda paling banyak Rp 5.000.000 dan penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga:SD Negeri 001 Bontang Utara Bantah Kabar Hoaks Soal Percobaan Penculikan Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak