"Ini kita prewedding di luar bandara sama di parkirannya saja kak," tulis akun @kala.snap seperti yang dikutip oleh Beritahits.id, Rabu (15/12/2021).
Pemotretan yang dilakukan tetaplah memerlukan izin khusus dari pihak pengelola dan berbayar. Namun, dengan catatan pemotretan tidak boleh dilakukan di wilayah non-publik: check-in counter, terminal, boarding gate apron. Sehingga, aktivitas para penumpang, staff maupun karyawan pun tidak terganggu oleh pemotretan tersebut.