Netizen Sebut Kemendagri 'Ribet dan Aneh' Soal Aturan Baru Nama KTP

Kebijakan tersebut menuai reaksi dari netizen di sosial media.

Reza Gunadha | Evi Nur Afiah
Rabu, 25 Mei 2022 | 09:42 WIB
Netizen Sebut Kemendagri 'Ribet dan Aneh' Soal Aturan Baru Nama KTP
NIK KTP jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasinya.

Dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022 itu tertulis: 

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku".

Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.

Baca Juga:Lebih Tau Tentang ThoFu Atau Niat Shalat? Jawabannya Bikin Warganet Malu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak