Bukan soal Gaji, Ini Klarifikasi Alasan Salah Satu CPNS yang Mengundurkan Diri

Wanita ini beberkan alasan mengundurkan dirinya usai lolos tes CPNS.

Reza Gunadha | Sekar Anindyah Lamase
Senin, 30 Mei 2022 | 10:21 WIB
Bukan soal Gaji, Ini Klarifikasi Alasan Salah Satu CPNS yang Mengundurkan Diri
Suasana Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Antara/Galih Pradipta]

2. Dikenai denda mencapai 50 juta bagi CPNS 2021 instansi Kemenlu yang mengundurkan diri. Ini sesuai dengan Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. 

3. Denda 35 juta bagi CPNS 2021 yang lolos di instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI namun mengundurkan diri. Ini sesuai dengan pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 dan PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4. 

4. Dikenai denda bagi CPNS 2021 yang lolos BIN (Badan Intelejen Negara) yang mengundurkan diri sesuai Peng-11/XI/2019. Adapun sanksinya berupa denda seperti di bawah ini:

- Denda 25 juta bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri

Baca Juga:Apa Sanksi CPNS Mengundurkan? Ini Daftar Denda hingga Diancam Tak Bisa Ikut Seleksi 5 Tahun

- Denda 50 juta bagi yang telah diangkat  CPNS namun mengundurkan diri

- Denda 100 juta bagi yang telah diangkat  CPNS dan mengikuti Diklat namun mengundurkan diri.

Baca artikel selengkapnya, klik di sini!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak