"Maaf ini bukan sekali dua kali memang. Hukum tetap hukum tapi harusnya bisa dilihat dari segi umurnya. Lansia saja di tempat pelayanan bisa diprioritaskan. Bukan juga membela maling tapi perlakuannya," kata neter.
"Diskusi damai atau hukum, sudah kelar, engga usah di share gini juga. Mental keluarganya gimana kasian terlepas dari salah atau tidaknya," ujar publik.
"Semoga ibunya tidak mengulangi lagi dan semoga ada Muhsinin yang mau membantu kebutuhan ibunya," ucap warganet.
"Kalau ternyata benar di video dia ketahuan maling, ya tetap saja maling walaupun sudah ibu ibu. Semoga masalahnya bisa keluar dan engga merugikan karyawan indomaretnya gara-gara kejadian ini," cuit netizen.
Sebagai informasi, tindak pidana pencurian bagi pelaku yang sudah terbukti melakukan pencurian, nantinya akan dikenakan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.