"Tabayyun lebih baik. jangan sampai merugikan orang lain. Sok atuh yang mengunggah video pertama nya di pertemukan dengan si ibu bersama dengan pihak lain yang bisa menengahi, serta meluruskan apa yang terjadi sebenarnya," ungkap warga lokal.

Sebelumnya diberitakan, penarikan retribusi senilai Rp.100 ribu terjadi di Kawasan Wisata Gumuk Pasir, Kabupaten Bantul. Juru parkir tersebut merupakan seorang ibu-ibu, yang tak lain warga setempat.
Menurut keterangan pada video tersebut, ini bukan kali pertama dirinya mengunjungi tempat tersebut bahkan hanya untuk sekedar singgah membeli jajan.
Sedangkan penarik retribusi mengaku bahwa lahan tersebut memang milik pribadi dan tidak menjadi bagian dari Sultan Ground. Sehingga menjadi suatu hal yang diwajibkan.
Baca Juga:Ambulans Nyangkut di Pembatas Jalan Pekanbaru, Publik Singgung Penerangan Jalan