Viral, Pengemudi Mobil Geram Lihat Ambulans Ugal-ugalan Sampai Membahayakan Orang Lain, Publik Ikut Berdebat

Insiden terjadi di Cikereteg, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (01/06/2022) sekitar pukul 14:00 WIB.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Kamis, 02 Juni 2022 | 16:11 WIB
Viral, Pengemudi Mobil Geram Lihat Ambulans Ugal-ugalan Sampai Membahayakan Orang Lain, Publik Ikut Berdebat
Ilustrasi ambulance (Foto oleh Nothing Ahead dari Pexels)

"Kalau engga mau ugal ugalan makanya beri jalan atuh buat ambulance," kata netizen.

Menurut Undang-Undang, terdapat daftar 7 kendaraan yang merupakan prioritas di jalanan, mendapatkan hak istimewa untuk didahulukan diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Salah satunya adalah mobil ambulans yang tengah mengantarkan orang sakit.

Adapun 7 kendaraan prioritas tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134, disebutkan bahwa setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama di jalan raya. Di antaranya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:Salut! Penggembala Ini Langsung Sapu Kotoran Kambingnya yang Berceceran di Jalan

Mobil ambulans atau mobil jenazah sudah dibekali dengan suara sirine dan lampu strobo. Dimana hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans sendiri menggunakan lampu isyarat berwarna merah dan sirine.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak