Larangan Pakai Sandal Jepit Sudah Berlaku, Pemotor ini Dapat Surat Blangko Teguran dari Polisi

Petugas kepolisian itu sedang memberikan teguran kepada pengendara motor yang kedapatan memakai sandal jepit.

Agatha Vidya Nariswari | Evi Nur Afiah
Sabtu, 18 Juni 2022 | 16:23 WIB
Larangan Pakai Sandal Jepit Sudah Berlaku, Pemotor ini Dapat Surat Blangko Teguran dari Polisi
Ilustrasi operasi polisi [Suara.com/Arya Manggala]

Komentar warganet

"Orang yang suka ngerokok sambil berkendara itu loh urusin. Undang-undangnya sudah jelas dan lebih urgent. Ini malah ngurusin sandal jepit yang nggak jelas aturannya," ucap neter.

"Dulu merhatiin masker, sekarang merhatiin sandal," ungkap warganet.

"Pakai sepatu tapi jalan banyak lobang nya ya sama saja. Atau mending ngurus begal pak ada tenangnya masyarakat," ucap publik.

Baca Juga:Enam Hari Operasi Patuh Krakatau 2022, Sebanyak 111 Pengendara di Bandar Lampung Kena Tilang ETLE

"Nggak boleh pakai sandal. Next sepatu wajib SNI, next lagi, wajib cuma sepatu safety, next lagi wajib pakai kaos kaki anti api, gitu terus agar masyarakat selalu melanggar dan jadi ladang pemasukan," kata netizen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak