Beredar Video Pemotor Tertabrak KA, Kenali Larangan Terobos Palang Pintu Perlintasan Agar Selamat

Informasi yang didapat, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, (11/7/2022).

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Selasa, 12 Juli 2022 | 10:23 WIB
Beredar Video Pemotor Tertabrak KA, Kenali Larangan Terobos Palang Pintu Perlintasan Agar Selamat
Ilustrasi kereta api. KAI Divre III Palembang sudah menjual tiket untuk mudik Lebaran 2022. [ANTARA]

Berdasarkan akun Instagram resmi KAI @keretaapikita, melanggar di perlintasan sebidang terancam denda Rp. 750.000 dan pidana kurungan 3 bulan loh!

Aturan ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296 bahwa , Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga:Tewas Usai Tersambar Kereta di Bintaro, Driver Ojol Ini Tercatat Sebagai Warga Tangsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak