"Kita harus pisahkan pertemanan dan orang yang berperkara, agar tidak terjadi asas kepentingan," katanya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:Adegan Bharada E Diperagakan Peran Pengganti, Polisi: Permintaan LPSK