Buntung! Dapat Rp89 M Gegara Bank Salah Transfer, Pasutri Manfaatkan Uang untuk Foya-Foya, Eh Malah Jadi Tersangka

Setelah sempat kabur-kaburan, keduanya akhirnya berhasil ditangkap dan mendapatkan hukuman setimpal atas beberapa kasus yang mereka lakukan.

Farah Nabilla | Dita Alvinasari
Jum'at, 23 September 2022 | 11:32 WIB
Buntung! Dapat Rp89 M Gegara Bank Salah Transfer, Pasutri Manfaatkan Uang untuk Foya-Foya, Eh Malah Jadi Tersangka
Ilustrasi orang kaya. (Unsplash.com)

Saat itu, Gao dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara. Ia dibebaskan pada tahun 2013.

Gao dinyatakan bersalah atas 25 tuduhan pencurian, 3 tuduhan penggunaan dokumen secara tidak jujur, dan 2 tuduhan pencucian uang.

Sedangkan Kara dijatuhi 9 bulan penjara dan harus membayar sejumlah uang ke bank.

"Yang Mulia, ada yang mengatakan bahwa godaan terbesar dihadapi oleh Adam dan Hawa di Taman Eden. Tapi ini adalah zaman modern bagi seorang pria yang mencoba untuk menjaga pintu bisnis kecilnya tetap buka. Jutaan yang ditempatkan di rekening banknya adalah godaan yang sangat besar," bela pengacara Gao di persidangan.

Baca Juga:Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak