Hakim Saldi Isra Bingung Putusan MK Berubah Usai Anwar Usman Ikut Rapat

Sebelumnya Hakim MK sepakat batas usia capres-cawapres tidak bisa diubah, tetapi membuka celah untuk kepala daerah di bawah 40 tahun.

Farah Nabilla | Elvariza Opita
Senin, 16 Oktober 2023 | 19:08 WIB
Hakim Saldi Isra Bingung Putusan MK Berubah Usai Anwar Usman Ikut Rapat
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (kiri) dan Saldi Isra (kanan) berpose usai pemilihan di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay].
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]


“RPH pembahasan dan pengambilan putusan perkara 90-91, RPH dihadiri oleh 9 Hakim Konstitusi. Beberapa hakim yang dalam perkara 29-51-55 telah memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan di perkara 90. Padahal meski model alternatif yang dimohonkan dalam perkara 90 secara substansial telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka,” jelasnya.


Saldi juga menyoroti adanya kejanggalan terkait perkara tersebut, sebab sempat ditarik oleh pemohonnya, tetapi kemudian dibatalkan sehari setelahnya. Namun bagi Saldi, kebijakan rekan-rekan hakim MK yang berubah haluan hanya dalam hitungan hari diakui lebih menjadi sorotannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak