Selanjutnya kata Kapolres, pelaku mengambil bayi di dalam kloset kemudian dimasukkan ke dalam plastik laundry dan disimpan di lemari pakaian. Kira-kira jam 2 siang, pelaku meninggalkan hotel menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai sambil membawa tas yang berisi orok bayi.
Setelah mengamati situasi, ZDL akhirnya membuang mayat bayi di tempat sampah sekitar halaman parkir bandara. Polisi mengetahui bahwa ZDL adalah pelaku berkat keterangan saksi serta video CCTV di lokasi. Pelaku disangkakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Topik selebgram Semarang buang bayi viral di media sosial dan menuai kecaman publik.