Kronologi selebgram Semarang buang bayi di Bandara Ngurah Rai ini pun terungkap berdasarkan penelusuran CCTV dan berkoordinasi dengan pihak loket check ini hingga Polda Jawa Tengah.
Hingga akhirnya pihak berwenang berhasil melacak dan menangkap Zhafira Devi Liestiatmaja.
Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai menjerat pelakju dengan Pasal 342 KUHP. Yakni dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca Juga:Kronologi Selebgram Semarang Buang Bayi di Bandara Bali, Orok Sempat Disimpan di Lemari