BeritaHits.id - Kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo terus menjerat tersangka baru. Terkini ada Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Resmi hari ini, (3/11/2023) Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Anggota BPK tersebut telah digiring ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung lengkap dengan mengenakan rompi pink.
Dikutip BeritaHits.id dari Suara.com, Achsanul Qosasi mendapatkan penjagaan ketat dari petugas saat digelandang menuju mobil tahanan.
Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Harta Achsanul Qosasi Capai Rp 24,8 Miliar
Dalam proses tersebut, ia berusaha menutup borgol yang membelenggu tangannya dengan map berwarna merah jambu.
Nampak pula wajah cemberut Achsanul Qosasi yang mengenakan rompi pik saat digelandang petugas ke mobil tahanan.
Mantan politisi Partai Demokrat ini juga memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS 4G
Dilaporkan sebelumnya, Achsanul Qosasi telah resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar Rp 40 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut penetapannya sebagai tersangka memenuhi prosedur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan lewat dua tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022. Diduga pemberian uang tersebut terkait audit BPK pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi.
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," sambungnya.
Kejagung menjerat Achsanul Qosasi dengan Pasal 12 B, Pasal 12 e dan atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah resmi tersangka, Kejagung menahan Achsanul Qosasi selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.