Viral Video Gadis Cantik Lagi Bikin SIM, Polisi sampai Salting Gegara Ini

"Gimana nggak lemes, dari jarinya aja udah kelihatan cantik," komentar warganet.

Dany Garjito | Amelia Prisilia
Jum'at, 19 Maret 2021 | 20:03 WIB
Viral Video Gadis Cantik Lagi Bikin SIM, Polisi sampai Salting Gegara Ini
Viral Video Gadis Cantik Lagi Bikin SIM, Polisi sampai Salting Gegara Ini. (instagram/bucinstory.wa)

Persyaratan usia memiliki SIM meliputi :

  • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
  • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  • Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  • Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

2. Administrasi

Persyaratan administrasi membuat SIM meliputi :

Baca Juga:Viral Acara Tradisi Bayi Digebrak dan Diputar-putar, Warganet: Bisa Sekarat

  • SIM baru
  • Perpanjangan SIM;
  • Pengalihan golongan SIM;
  • Perubahan data pengemudi;
  • Penggantian SIM hilang atau rusak;
  • Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :

  • Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :

  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Tes Kesehatan Pendaftaran SIM

Persyaratan kesehatan untuk membuat SIM meliputi:

Baca Juga:Viral Soal Ujian Sekolah: Orang Bohong Masuk Neraka atau Istana?

  • Pengelihatan;
  • Pendengaran; dan
  • Fisik atau perawakan.
  • Kesehatan Rohani 
  • Kemampuan konsentrasi
  • Kecermatan
  • Pengendalian diri
  • Kemampuan penyesuaian diri
  • Stabilitas emosi
  • Ketahanan kerja

Itulah cara bikin SIM online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak