BeritaHits.id - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah angkat bicara mengenai Kepres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Menurutnya, lahirnya Kepres tersebut bisa memberikan harapan baru. Namun dibalik itu juga bisa menjadi titik transaksional korupsi baru.
Hal itu disampaikan oleh Febri melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah.
"Kepres penagihan utang BLBI Rp 108 triliun bisa jadi harapan baru tapi sekaligus berisiko jadi titik transaksional baru," kata Febri seperti dikutip Beritahits.id, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga:Moeldoko: Siapapun yang Nekat Korupsi Akan Disikat
Febri mengatakan, jika transaksional benar-benar terjadi maka kredibilitas Satgas akan runtuh seketika.

Risiko adanya transaksional baru itu harus dicegah dengan adanya keterbukaan, tim berinitegritas hingga pengawasan yang kuat.
Ia juga menilai, hadirnya Kepres yang diisi oleh tiga Menteri Koordinator, dua menteri, kapolri dan jaksa agung itu menandakan bahwa Kepres ini serius.
"Tapi sekaligus ini pertaruhan bagi pemerintah apakah berhasil atau gagal mengembalikan hak negara dari obligor BLBI tersebut," ungkapnya.
Febri mengaku tak mau terlalu optimis ataupun pesimis dengan hadirnya Kepres tersebut.
Baca Juga:Sri Mulyani: Berantas Korupsi Tidak Cukup Penegakan Hukum
Ia memilih untuk melihat perkembangan implementasi dari Kepres tersebut apakah benar-benar berjalan efektif atau tidak.
- 1
- 2