Kepres Tagih Utang BLBI Rp 108 Triliun Bisa Jadi Transaksional Baru

Kepres kasus BLBI jadi pertaruhan bagi pemerintah apakah berhasil atau gagal mengembalikan hak negara

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Selasa, 13 April 2021 | 14:22 WIB
Kepres Tagih Utang BLBI Rp 108 Triliun Bisa Jadi Transaksional Baru
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berpose usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

BeritaHits.id - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah angkat bicara mengenai Kepres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Menurutnya, lahirnya Kepres tersebut bisa memberikan harapan baru. Namun dibalik itu juga bisa menjadi titik transaksional korupsi baru.

Hal itu disampaikan oleh Febri melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah.

"Kepres penagihan utang BLBI Rp 108 triliun bisa jadi harapan baru tapi sekaligus berisiko jadi titik transaksional baru," kata Febri seperti dikutip Beritahits.id, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:Moeldoko: Siapapun yang Nekat Korupsi Akan Disikat

Febri mengatakan, jika transaksional benar-benar terjadi maka kredibilitas Satgas akan runtuh seketika.

Febri Diansyah sebut Kepres kasus BLBI bisa jadi transaksional baru (Twitter/febridiansyah)
Febri Diansyah sebut Kepres kasus BLBI bisa jadi transaksional baru (Twitter/febridiansyah)

Risiko adanya transaksional baru itu harus dicegah dengan adanya keterbukaan, tim berinitegritas hingga pengawasan yang kuat.

Ia juga menilai, hadirnya Kepres yang diisi oleh tiga Menteri Koordinator, dua menteri, kapolri dan jaksa agung itu menandakan bahwa Kepres ini serius.

"Tapi sekaligus ini pertaruhan bagi pemerintah apakah berhasil atau gagal mengembalikan hak negara dari obligor BLBI tersebut," ungkapnya.

Febri mengaku tak mau terlalu optimis ataupun pesimis dengan hadirnya Kepres tersebut.

Baca Juga:Sri Mulyani: Berantas Korupsi Tidak Cukup Penegakan Hukum

Ia memilih untuk melihat perkembangan implementasi dari Kepres tersebut apakah benar-benar berjalan efektif atau tidak.

"Sebagai sebuah kebijakan, ujiannya ada pada implementasi. Apakah target Satgas untuk kembalikan utang seratusan triliun tersebut hanya jadi sekadar wacana atau berhasil? Kita tunggu buktinya," tukasnya.

Satgas Penagih Utang BLBI

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dalam kepres yang sudah terbit pada 6 April 2021 itu diperintahkan lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri untuk menagih aset-aset kasus korupsi BLBI.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin satuan tugas (satgas) pemburu aset-aset kasus korupsi BLBI akan bekerja transparan.

Ia berjanji bakal membeberkan berapa uang yang bisa dieksekusi untuk dikembalikan kepada kas negara.

Mahfud menyatakan kerugian negara akibat kasus korupsi BLBI mencapai Rp 109 triliun. Guna mendapatkannya kembali, satgas bakal melakukan pemanggilan kepada pihak terkait serta keputusan terhadap uang yang bisa ditarik negara.

"Oh, pasti transparan karena ini kan hak masyarakat untuk tahu, nanti akan ada pemanggilan-pemanggilan, kemudian akan diumumkan uangnya berapa yang bisa langsung dieksekusi itu seberapa besar," kata Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak