Habib Rizieq Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Rocky Gerung: Mesti Kita Rayakan

"Anggap aja ini peristiwa yang mesti kita rayakan karena tiba-tiba Habib Rizieq langsung menyatakan banding. Kan biasanya pikir-pikir dulu," kata Rocky Gerung.

Rifan Aditya | Hernawan
Jum'at, 25 Juni 2021 | 09:54 WIB
Habib Rizieq Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Rocky Gerung: Mesti Kita Rayakan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habib Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.

Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut Rizieq, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Baca Juga:Momen Ibu Nike Ardilla Bertemu Gadis yang Mirip Anaknya, Nangis hingga Tak Lepas Pelukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak