Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Ruhut Sitompul Minta Rakyat Waspada

"Aku mohon kita rakyat Indonesia tercinta yang nasionalis tetap waspada," ujarnya.

Reza Gunadha | Nur Afitria Cika Handayani
Jum'at, 25 Juni 2021 | 15:42 WIB
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Ruhut Sitompul Minta Rakyat Waspada
Habib Rizieq Shihab [Terkini.id]

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Baca Juga:Sebut Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Tak Adil, Fadli Zon: Sungguh Menggelikan

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ucap jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak