Padahal dalam hukum pidana, pengakuan seseorang itu bukan sebuah bukti yang kuat.
Kata Mahfud, dalam hukum pidana itu tidak bisa sembarang orang mengaku lalu langsung ditahan. Kalau itu berlaku, bisa saja nantinya dimanfaatkan oleh pelaku aslinya untuk bebas.
"Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas," jelas Mahfud.
Baca Juga:Cerita Keseruan Nonton Ikatan Cinta saat PPKM, Mahfud MD Dibully Warganet