"Padahal saya tahu persis itu tidak mengakui sama sekali, yang diakui hanya pernah ketemu Djoko Tjandra karena memang ada fotonya, ada tiketnya. Tapi bahwa dia tidak mengakui melakukan penerimaan suap, melakukan pencucian uang, dan juga tidak bersekongkol jahat," jelasnya.
Walau begitu, tetap saja Pinangki digembar-gemborkan telah mengakui seluruh perbuatannya dalam persidangan. Hal itu membuat hakim memberikan diskon hukuman.
"Dan itu pun sampai di level kemarin putusan banding, itu juga yang diadopsi oleh hakim banding, membuat putusan yang diskon tadi yang enam tahun itu, salah satunya juga karena dianggap Pinangki mengakui perbuatannya, padahal tidak ada," pungkasnya.
Video potongan wawancara mengenai keistimewaan Pinagki ini bisa disaksikan di sini.
Baca Juga:Temuan BPK, Anies Bayar Gaji Pegawai yang Telah Wafat dan Pensiun Rp862 Juta