CEK FAKTA: Dampak dari Terawan Dipecat, Pemerintah Bakal Ambil Alih Izin Praktik Dokter dari IDI, Benarkah?

Pemerintah akan ambil alih praktik dokter dari IDI dampak pemecatan Terawan, benarkah?

Dany Garjito | Sekar Anindyah Lamase
Selasa, 03 Mei 2022 | 10:48 WIB
CEK FAKTA: Dampak dari Terawan Dipecat, Pemerintah Bakal Ambil Alih Izin Praktik Dokter dari IDI, Benarkah?
CEK FAKTA: Dampak Terawan Dipecat, Pemerintah akan Ambil Alih Izin Praktik Dokter dari IDI, Benarkah? (Turnbackhoax.id)

BeritaHits.id - Beredar kabar informasi dari sebuah portal berita Suara Pemred yang menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil alih izin praktik dokter dari IDI.

Kabar itu diklaim karena dampak dari pemecatan dr. Terawan.

Mulanya, rencana itu dikemukakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada 30 Maret lalu.

Melalui akun jejaring media sosial Instagram pribadi miliknya, Yasonna Laoly menuliskan keterangan sebagai berikut:

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Beri Isyarat Siap Mundur Usai Lebaran?

"Posisi IDI harus dievaluasi! Kita harus membuat Undang-Undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain pemerintah, dalam hal ini Kementrian Kesehatan".

Adapun narasi yang dituliskan dalam judul berita tersebut.

"Pemerintah Segera Ambil Alih Izin Praktik Dokter dari IDI Dampak Terawan Dipecat"

Lalu benarkah klaim tersebut?

CEK FAKTA: Dampak Terawan Dipecat, Pemerintah akan Ambil Alih Izin Praktik Dokter dari IDI, Benarkah? (Turnbackhoax.id)
CEK FAKTA: Dampak Terawan Dipecat, Pemerintah akan Ambil Alih Izin Praktik Dokter dari IDI, Benarkah? (Turnbackhoax.id)

Penjelasan

Baca Juga:CEK FAKTA: Ade Armando Dikabarkan Meninggal Dunia, Benarkah?

Melansir Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim Pemerintah bakal mengambil alih izin praktik doker dari IDI dampak dari pemecatan Terawan adalah tidak benar.

Faktanya, hasil penelusuran menunjukkan informasi tersebut hanyalah sebatas wacana dan usulan.

Belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi pengambilan alih izin praktik dokter oleh pemerintah hingga saat ini.

Adapun portal berita CNN Indonesia yang mengunggah artikel menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran, SIP yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota memerlukan rekomendasi serta surat keterangan dari IDI sebagai organisasi yang resmi.

Hingga saat ini, peraturan itu pun tidak ada yang berubah.

Kesimpulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak