Update COVID-19 Jakarta 27 Mei: Positif 110, Sembuh 66, Meninggal 0
Hari ini ada 923 kasus aktif COVID-19 di Jakarta, atau ada penambahan 44 kasus dari hari kemarin.
Dany Garjito | Sekar Anindyah Lamase Selasa, 03 Mei 2022 | 10:48 WIB
BeritaHits.id - Beredar kabar informasi dari sebuah portal berita Suara Pemred yang menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil alih izin praktik dokter dari IDI.
Kabar itu diklaim karena dampak dari pemecatan dr. Terawan.
Mulanya, rencana itu dikemukakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada 30 Maret lalu.
Melalui akun jejaring media sosial Instagram pribadi miliknya, Yasonna Laoly menuliskan keterangan sebagai berikut:
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Beri Isyarat Siap Mundur Usai Lebaran?
"Posisi IDI harus dievaluasi! Kita harus membuat Undang-Undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain pemerintah, dalam hal ini Kementrian Kesehatan".
Adapun narasi yang dituliskan dalam judul berita tersebut.
"Pemerintah Segera Ambil Alih Izin Praktik Dokter dari IDI Dampak Terawan Dipecat"
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Baca Juga: CEK FAKTA: Ade Armando Dikabarkan Meninggal Dunia, Benarkah?
Melansir Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim Pemerintah bakal mengambil alih izin praktik doker dari IDI dampak dari pemecatan Terawan adalah tidak benar.
Faktanya, hasil penelusuran menunjukkan informasi tersebut hanyalah sebatas wacana dan usulan.
Belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi pengambilan alih izin praktik dokter oleh pemerintah hingga saat ini.
Adapun portal berita CNN Indonesia yang mengunggah artikel menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran, SIP yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota memerlukan rekomendasi serta surat keterangan dari IDI sebagai organisasi yang resmi.
Hingga saat ini, peraturan itu pun tidak ada yang berubah.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar pemerintah akan ambil alih prakti dokter dari IDI adalah salah atau tidak benar.
Informasi yang teah tersebar tersebut masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.