Warga Kepung dan Aniaya Pria yang Diduga Pelaku Jambret, Meski Sudah Ditangani Polisi

Sesaat kemudian terduga pelaku berjalan keluar menunjukan batang hidungnya, tak disangka salah seorang pria langsung melakukan tindakan main hakim sendiri.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Kamis, 07 Juli 2022 | 10:27 WIB
Warga Kepung dan Aniaya Pria yang Diduga Pelaku Jambret, Meski Sudah Ditangani Polisi
Warga saat memberikan bogem mentan kepada terduga pelaku jambret (Instagram/ @andreli_48).

BeritaHits.id - Massa mengepung sebuah rumah yang terdapat sekelompok pria yang diduga pelaku kejahatan jalanan yang merampas barang orang lain secara paksa. Warga yang geram juga menghujani bogem mentah kepada para terduga pelaku.

Rekaman video massa menghajar para terduga jambret beredar di jagat media sosial dan viral. Video diunggah oleh salah satu akun Instagram dengan nama @andreli_48.

Terlihat dua pria setengah telanjang yang diduga pelaku jambret keluar dari sebuah rumah digiring oleh petugas kepolisian dan TNI. Mereka hendak dibawa menggunakan mobil patroli menuju kantor polisi untuk diinterogasi lebih lanjut.

Di halaman rumah bercat orange tersebut, sejumlah warga sudah menunggu terduga pelaku. Sesaat kemudian terduga pelaku berjalan keluar menunjukan batang hidungnya, tak disangka salah seorang pria langsung melakukan tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga:Pria Cabul Pamer Remas Alat Vital, Julurkan Lidah ke Kasir Wanita Minimarket

Petugas saat menggiring terduga pelaku masuk ke dalam mobil (Instagram/ @andreli_48).
Petugas saat menggiring terduga pelaku masuk ke dalam mobil (Instagram/ @andreli_48).

Berdasarkan rekaman video, warga yang geram dengan perbuatan terduga pelaku menghajar dari belakang mengenai kepala terduga dan diikuti oleh warga lainnya.

Petugas kepolisian hampir saja tak dapat mengendalikan amukan massa terhadap terduga pelaku hingga akhirnya terduga sampai di dalam mobil. Salah seorang TNI meminta warga agar menyudahi kegaduhan tersebut. Pasalnya yang bersangkutan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Informasi yang didapat, terduga pelaku melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Cibeureum, Cilandak, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pengertian Main Hakim Sendiri

Sejauh ini undang-undang di Indonesia termasuk KUHP belum ada yang secara langsung mengatur perihal tindakan main hakim sendiri. Namun bukan berarti aksi main hakim sendiri tidak bisa diusut secara hukum.

Baca Juga:Ini Alasan Kantor ACT di Cimahi dan Bandung Barat Tetap Beroperasi Meski Izin Telah Dicabut Kemensos

Menurut Ali Usman, Penyuluh Hukum BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham menegaskan bahwa salah persepsi jika masyarakat menganggap perbuatan main hakim sendiri tidak dapat dihukum.

Dikutip dari bpsdm.kemenkumham.go.id, sesuai dalam hukum pidana ketika seseorang yang menjadi korban kejahatan kemudian membalasnya dengan caranya sendiri atau dengan cara beramai-ramai menghakimi pelaku kejahatan, seperti dengan cara mengintimidasi pelaku, memukul, menyiksa, membakar, hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia, maka pelaku yang main hakim sendiri, baik perorangan maupun kelompok atau beramai ramai bisa dituntut berdasarkan akibat perbuatan hukum yang dilakukannya.

Sebelum lebih jauh membahas tentang sanksi bagi pelakunya, simak pengertian main hakim sendiri berikut ini.

Perbuatan main hakim sendiri adalah tindakan sewenang-wenang untuk menghukum atau menghakimi suatu pihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Ali Usman dalam video di kanal YouTube Bang Ali juga menjelaskan yang berwenang menindak pelaku kejahatan adalah penegak hukum, seperti polisi, pengadilan dan kejaksaan, bukan warga masyarakat biasa.

"Adapun perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan, seperti dengan melakukan intimidasi, pengeroyokan, kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, penyiksaan, pembakaran, hingga menyebabkan pelaku kejahatan meninggal dunia. Maka pelaku main hakim sendiri secara tidak langsung sudah melakukan tindak kejahatan," ujar Ali.

Menurut Ali, ada beberapa penyebab perbuatan main hakim sendiri. Salah satu adalah karena muncul rasa ingin balas dendam dari orang yang pernah menjadi korban kejahatan. Selain itu, berikut ini penyebab perbuatan main hakim sendiri:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak