Salah satu bukti penyuapan itu adalah adanya pengakuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Saroso sebelumnya telah mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah berupaya melakukan penyogokan ke lembaganya dengan menyodorkan dua amplop tebal diduga berisi uang.
Menurut Hasto, Ferdy Sambo nekat menyogok LPSK demi meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya, Putri Candrawathi.
Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang yang tidak diketahui jumlahnya tersebut langsung ditolak dan dikembalikan.
Baca Juga:Soal Kerumitan Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Fakta Baru