CEK FAKTA: Benarkah Pengacara Alvin Lim Mengamuk Saat Diadili di Ruang Sidang sampai Jaksa Ketakutan?

Berdasarkan penelusuran tim pencari fakta, video yang beredar ternyata merupakan video lama.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 12:34 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Pengacara Alvin Lim Mengamuk Saat Diadili di Ruang Sidang sampai Jaksa Ketakutan?
Alvin Lim saat di ruang sidang (Youtube/ UPDATE VIRAL).

"Selanjutnya, Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian tertulis pada uraian singkat dakwaan.

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya.

Demikian juga Budi Arman, yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.

Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu, tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.

Baca Juga:Pengacara Ferdy Sambo Bantah Dakwaan JPU, Pakar Hukum Pidana Nilai Manuver Agar Terdakwa Bebas

Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.

Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakan tidak terbukti.

Kesimpulan

Unggahan video yang beredar ternyata merupakan video lama.

Baca Juga:Hotman Paris Disebut Jadi Beking Kuat Denise Chariesta, Pengacara Ini Bersyukur Laporannya Diterima Polres Jakarta Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak