BeritaHits.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terkait batas usia minimum capres dan cawapres pada Senin, (17/10/2023).
MK sendiri mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres. Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyebut bahwa MK sudah kebablasan terkait putusannya.
Pasalnya mengubah peraturan harusnya menurut pacul perlu melibatkan DPR dan eksekutif.
Baca Juga:Keistimewaan Usia 40 Tahun Dalam Islam, Memang Waktu yang Tepat Untuk Jadi Pemimpin?
![Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/16/21396-gedung-mahkamah-konstitusi-mk-ilustrasi-mahkamah-konstitusi.jpg)
"Ini norma baru, kita bertanya apa MK berhak bikin norma baru? norma baru yang buatkan DPR dan presiden, jadi ada dua rumpun kuasa presiden dan DPR," ujar Bambang Pacul seperti dikutip dari kanal YouTube CNN.
"Subjektif saya, MK melebihi kewenangannya karena menciptakan norma baru. Norma baru ini harus diuji, mengambil hak DPR, yudisial reviewnya ini kejauhan, itu nendang rumpun DPR nendang rumpun eksekutif," tambahnya.
Bambang Pacul lebih lanjut menyebutkan bahwa jika ada peraturan baru, harusnya MK melibatkan DPR dan eksekutif.
"Ada norma baru, miliknya DPR ini kalau mau ugal-ugalan, serahkan dulu di DPR undang-undangnya di direvisi," kata Bambang Pacul.
"Kenapa begitu cepat? ini ada putusan MK ini harusnya diuji dulu di DPR dan pemerintah, saya lihat putusannya saja, keputusan ini bagaimana mau follow up? rumpun kuasa harusnya saling dihormati," tandasnya.
Baca Juga:Alissa Wahid Sentil Jokowi Soal Putusan MK: Saya Harap Presiden Cegah Gibran untuk Dicalonkan