Bayi yang dibuang Zhafira ditemukan oleh petugas kebersihan berusia 55 tahun yang sedang menjalankan tugasnya di sekitar parkir premium Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 16.30 WITA.
Petugas kebersihan tersebut melihat tas kresek berwarna putih yang mencurigakan. Setelah dibuka, ia kaget melihat mayat bayi di dalamnya.
Mayat bayi tersebut masih lengkap dengan tali pusar dan ari-ari yang tersambung.
Menindaklanjuti laporan penemuan mayat bayi, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan olah kejadian perkara. Kronologi kejadian tersebut terungkap berdasarkan penelusuran CCTV dan koordinasi dengan pihak loket check-in hingga Polda Jawa Tengah.
Baca Juga:Akun Instagram Zhafira Devi, Sosok Selebgram Semarang Buang Bayi Ini Dikecam Publik
Hingga akhirnya, pihak berwenang berhasil melacak dan menangkap Zhafira.
Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai menjerat Zhafira dengan Pasal 342 KUHP tentang Penculikan Anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.