6 Fakta Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi yang Kekinian Dicabut

Berikut fakta-fakta larangan media siarkan arogansi polisi.

Dany Garjito | Aulia Hafisa
Rabu, 07 April 2021 | 07:25 WIB
6 Fakta Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi yang Kekinian Dicabut
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021) malam mengatakan, dicabutnya Telegram tentang larangan media tersebut sebagai wujud Polri tidak anti-kritik, bersedia mendengar dan menerima masukan dari masyarakat.

 "Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Kapolri sebagaimana dilansir Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak