Kena Tilang di Jalan, Pemotor Minta Polisi Sebutkan Undang-undang Pelanggarannya

Petugas polisi yang hendak menilangnya diminta membacakan undang-undang pelanggaran yang telah diperbuat pemotor.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 10:04 WIB
Kena Tilang di Jalan, Pemotor Minta Polisi Sebutkan Undang-undang Pelanggarannya
Ilustrasi tilang mobil [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari bakal dikenakan denda karena dianggap melanggar Pasal 293 ayat 2 UU no.22 tahun 2009. Atau dipidana kurungan paling lama selama 15 hari.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu," bunyi pasal itu.

Dengan demikian, jelas tertulis bila menyalakan lampu depan motor di siang hari menjadi kewajiban bagi pengendara motor di Indonesia.

Baca Juga:Viral Pria Asal Lampung Nikahi Dua Perempuan Masih Sepupu, Begini Kisahnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak