Rekap Kasus Pembunuhan Sadis Brigadir J dari Awal Sampai Ferdy Sambo Jadi Tahanan

Namun berkat kerja keras dari berbagai pihak, skenario Sambo tersebut pelan-pelan menemui titik terang.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:40 WIB
Rekap Kasus Pembunuhan Sadis Brigadir J dari Awal Sampai Ferdy Sambo Jadi Tahanan
Irjen Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan dengan tangan terikat saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (bidik layar video)

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

11. Pengakuan Ferdy Sambo Membunuh

Berdasar hasil penyidikan awal Ferdy Sambo mengaku emosi lantaran istrinya dileceh di Magelang, Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut Ferdy Sambo mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengaku istrinya.

Baca Juga:Deolipa Sebut Istri Ferdy Sambo Kepergok Bercinta dengan Kuat Ma'ruf, Pengacara Putri Candrawathi: Tidak Benar!

"Dalam leterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi) yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Atas hal itu, lanjut Andi, selanjutnya Ferdy Sambo mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer untuk melakukan pembunuhan berencana.

12. Laporan Pelecehan Seksual Disetop

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Laporan ini dihentikan setelah diyakini tidak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan PC ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:Padahal Bikin Penasaran, 2 Hal Ini Tak Diperagakan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

13. Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak