Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sekaligus tersangka kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diputuskan dipecat secara tidak terhormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Keputusan tersebut merupakan sanksi yang diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada sidang yang digelar di Mabes Polri pada Kamis lalu (25/8/2022).
Sanksi tersebut diberikan setelah sidang etik terhadap Ferdy Sambo digelar selama 16 jam, atau pada Jumat dini hari (26/8/2022).
14. Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, terdapat 78 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebanyak 78 adegan itu meliputi tiga lokasi diantaranya di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga.
Rekonstruksi diperkirakan berlangsung selama 7,5 jam disiarkan melalui YouTube Polri TV pada Selasa, (30/8/2022) tersebut.
15. Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan
Publik akhirnya melihat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memakai baju tahanan berwarna oranye saat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:Padahal Bikin Penasaran, 2 Hal Ini Tak Diperagakan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, tangan Ferdy Sambo juga diborgol saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.